A.
Pengertian
sang mentor |
Upacara
adalah serangkaian perbuatan yang ditata dalam suatu ketentuan, peraturan yang
wajib dilaksanakan dengann khidmat, sehingga merupakan kegiatan yang teratur
dan tertib, untuk membentuk suatu tradisi dan budipekerti yang baik.
Maka untuk
itu Kwartir Nasional Gerakan Pramuka telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor
178 tahun 1979 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Upacara didalam Gerakan
Pramuka.
Jenis-jenis
upacara yang ada dalam Gerakan Pramuka adalah sebagai berikut:
1. Upacara umum, yaitu upacara yang dilakukan untuk
kegiatan tertentu dengan menggunakan peraturan yang berlaku secara umum.
2. Upacara Pembukaan dan Penutupan Latihan, yaitu upacara yang dilaksanakan
dalam rangka usaha memulai dan mengakhiri suatu pertemuan dilingkungan Gerakan
Pramuka.
3. Upacara Pelantikan, yaitu:
- Upacara yang dilakukan dalam rangka peresmian seorang
calon anggota Gerakan Pramuka, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Upacara yang dilakukan dalam rangka pengangkatan
pemegang jabatan tertentu dalam saatuan.
4. Upacara Kenaikan Tingkat, yaitu upacara yang dilakukan dalam rangka
kenaikan tingkat kecakapan umum yang dicapai oleh seorang anggota Gerakan
Pramuka sesuai dengan Syarat Kecakapan umum yang berlaku.
5. Upacara Pindah Golongan, yaitu upacara yang dilakukan dalam rangka
pemindahan anggota dari suatu golongan ke golongan lain yang lebih tinggi dalam
usia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Upacara Meninggalkan Ambalan/Racana, yaitu upacara yang dilakukan dalam
rangka mengantar Pramuka Penegak /Pandega untuk terjun ke masyarakat dan
berbakti secara langsung sesuai dengan bidangnya.
B.
Petugas-petugas Upacara
1. Pembina
Upacara ia lah Pembina dalam upacara yang menerima penghormatan, mengesahkan
pelaksanaan upacara dan merupakan pimpinan tertinggi dalam upacara itu. Pembina
upacara berhak;
- Menerima penghormatan dari peserta upacara yang
dipimpin oleh pemimpin upacara.
- Mengubah dan mengesahkan Rencana Acara Upacara yang
diserasikan dengan situasi dan kondisi.
- Melaksanakan acara yang ditentukan.
- Melimpahkan wewenang kepada pemimpin upacara.
2.
Pengatur Upacara (Protokol) ialah petugas yang menyusun dan mengatur
pelaksanaan tertib acara dalam upacara, yang berkewajuban mengendalikan
jalannya upacara. Pengatur Upacara berkewajiban:
- Menyususn rencana pelaksanaan upacara serta
mengendalikan jalannya upacara.
- Mengajukan rencana pelaksanaan upacara untuk
mendapatkan pengesahan dari Pembina upacara dan memberikan penjelasan
seperlunya.
- Mempertanggungjawabkan tugasnya kepada Pembina
upacara.
3. Pembawa
Acara ialah petugas yang bertugas membaca tertib acara dalam suatu uapacara.
Pembawaa acara berkewajiban;
- Membacakan acara upacara
- Dalam keadaan terpaksa dapat mengambil kebijaksanaan
dengan persetujuan dari pengatur upacara.
- Mempertanggungjawabkan tugasnya kepada pengatur
upacara.
4. Pemimpin
Upacara ialah petugas yang memimpin barisan peserta upacara. Sebagai pemimpin
upacara ia mempunyai kewajiban:
-
Memimpin peserta upacara untuk
memberi penghormatan kepada Pembina upacara.
-
Mengatur ketertiban peserta upacara.
-
Mempertanggungjawabkan tugasnya
kepada Pembina upacara.
A. Petugas Upacara lainnya berkewajiban melaksanakan
tugas-tugas nya dalam suatu upacara, misalnya Pengibar Bendera, Pembaca Dasa
Darma, Pembaca Do’a, Pemimpin Lagu dan yang lainnya.
B. Peserta Upacara ialah satuan-satuan yang berada
dibawah pimpinan pemimpin upacara.
C.
Pokok-Pokok Upacara Gerakan Pramuka
Semua
upacara dalam Gerakan Pramuka mengandung unsur-unsur pokok sebagai berikut:
1.
Bentuk barisan upacara yang
digunakan oleh peserta upacara selalu disesuaikan dengan perkembangan usia
peserta didik.
ª
Bentuk barisan upacara di satuan
Pramuka Siaga adalah lingkaran, karena perhatian dan perkembangan jiwanya masih
terpusat pada orang tua/Pembina.
ª
Bentuk barisan disatuan Pramuka
Penggalang adalah bentuk Angkare, karena perhatian dan perkembangan jiwanya
sudah mulai terbuka.
ª
Bentuk barisan disatuan Pramuka
Penegak dan Pandega adalah bersaf, karena perhatian dan perkembangan jiwanya
sudah terbuka luas.
ª
jika peserta upacara itu terdiri
dari dua golongan atau lebih, maka bentuk barisan yang digunakan ditentukan
oleh pemimpin upacara atau pengatur upacara disesuaikan dengan kondisi
setemmpat.
2.
Penghormatan kepada Bendera Merah
Putih dilakukan:
- Pada waktu pengibaran dan penurunan (penyimpanan) Sang
Merah Putih.
- Pada waktu Sang Merah Putih dibawa masuk atau keluar
ruangan upacara.
3.
Pembacaan Kode Kehormatan dalam
bentuk ketentuan moral budi pekerti:
- Untuk Pramuka Siaga adalah Dwi Darma
- Untuk Pramuka Penggalang, Penegak dan Pandega adalah
Dasa Darma.
4.
Pada waktu pembacaan Dwi Darma atau
Dasa Darma, para Pramuka tidak melakukan penghormatan, tetapi penghormatan
dillakukan saat pembacaan Dwi Satya atau Tri Satya.
5.
Kewajiban berdo’a kepada Tuhan Yang
Maha Kuasa (dengan menundukan kepala), agar senantiasa mendapat rahmat dan
hidayat dalam segala kegiatan.
6.
rangkaian seluruh upacara dilakukan
dalam suasana khidmat dan bersungguh-sungguh.
Pokok-pokok
upacara yaitu;
1.
Pada upacara diluar Gerakan Pramuka
pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan dan peraturan ysng disusun oleh
penyelenggaranya.
2.
Pelaksanaan upacara dalam Gerakan
Pramuka harus ada:
-
Pengibaran Sang Merah Putih
-
Pembacaan Pancasila
-
Pembacaan Kode Kehormatan
-
Do’a
D.
Upacara di Satuan Pramuka Penegak
ª Macam-macam
upacara didalam Ambalan ;
1. Upacara pembukaan latihan
2. Upacara penutupan latihan
3. Upacara Penerimaan Tamu
4. Upacara Penerimaan Calon
5. Upacara Pelantikan
6. Upacara Kenaikan Tingkat
7. Upacara Pemberian Tanda Kecakapan Khusus
8. Upacara Pindah Golongan ke Racana Pandega
9.
Upacara Pelepasan
ª Susunan Acara Upacara Pembukaan Latihan di Ambalan:
1.
Kerapihan setiap anggota Ambalan
2.
Sangga Kerja menyiapkan perlengkapan
upacara
3.
Pradana mengumpulkan anggota Ambalan
dalam bentuk bersaf
4.
pada waktu pemimpin Sangga
meningglkan tempat, wakil pemimpin sangga pindah ketempat pimpinan sangga.
5.
para pemimpin sangga setelah
melakukan laporan mengambil tempat disebelah kanan barisan
6.
Pradana menjemput Pembina dan
menempatkannya disebelah kanan barisan
7.
Pradana mengambil tempat didepan
barisan sesuai adat yang berlakau di Ambalan
8.
Pembacaan Dasa Darma dan Sandi
Ambalan oleh petugas
9.
Pengucapan Pancasila oleh Pembina
Penegak dengan diucap ulang oleh anggota Ambalan
10. Pengumuman dari Pradana/Pembina
11. Pradana memimpin do’a sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing
12.
barisan dibubarkan oleh Pradana dan
dilanjutkan dengan acara latihan
ª Susunan acara Upacara Penutupan Latihan di Ambalan;
1.
Kerapihan setiap anggota Ambalan
2.
Pradana mengumpulkan anggota Ambalan
dalam bentuk barisan bersaf
3.
Pemimpin sangga mengambil tempat
disebelah kanan barisan, dan wakil pemimpin sangga berada ditempat pemimpin
Sangga.
4.
Pradana menjemput Pembina Penegak
dan mengantarkannya kesebelah kanan barisan
5.
Pradana mengambil tempat didepan
barisan sesuai dengan Adat Ambalan yang berlaku.
6.
Petugas Bendera menurunkan Sang
Merah Putih untuk disimpan
7.
Pembacaan Sandi Ambalan oleh petugas
8.
Pengumuman tentang Sangga kerja
untuk latihan yang akan datang dan lain-lain
9.
Pradana memimpinn do’a menurut agama
dan kepercayaannya masing-masing.
10. Laporan Pradana kepada Pembina Penegak
11.
Pradana membubarkan barisan
ª
Upacara Penerimaan Tamu Ambalan
Penegak dilaksanakan dalam rangkaian Upacara Pembukaan Latihan dengan jalan sebagai
berikut;
1.
Tamu Ambalan mengambil tempat dikiri
Pradana atau Pembina
2.
Pradanan atau Pembina memberi
kesempatan kepada tamu untuk mengikuti kegiatan Ambalan
3.
Barisan dibubarkan dilanjutkan
dengan acara latihan
ª
Upacara Penerimaan Calon Penegak di
Ambalan dilaksanakan setelah Upacara Pembukaan Latihan dengan jalan sebagai
berikut;
1. Pradana mengumpulkan anggota Ambalan
2. Tamu Ambalan berada ditempat yang telah ditentukan
3. Penegak Bantara/Laksanan yang sudah ditentukan
menyiapkan pertanyaan
4. Tamu Ambalan dijemput oleh petugas untuk dihadapkan
kepada Ambalan
5. Kata Pengantar dari Pradana /Pembina
6. Tanya jawab tentang keadaan diri tamu yang akan
diterima sebagai calon Penegak
7. Petugas mengajak Tamu meninggalkan tempat
8. Ambalan bermusyawarah untuk menentukan penerimaan
calon
9. Tamu dipanggil untuk mendengarkan keputusan
penerimaannya di Ambalan
10. Ucapan selamat dari anggota Ambalan dilanjutkan dengan
acara latihan.
ª
Upacara Pelantikan Calon Penegak
menjadi Penegak Bantara, tidak boleh dihadiri oleh Calon Penegak lainnya
pelaksanaannya diatur sebagai berikut;
1. Sangga Kerja menyiapkan perlengkapan upacara
2. Calon Penegak yang akan dilantik diantar oleh
pendamping kanan dan kiri kehadapan Pembina.
3. Pembina meminta penjelasan kepada pendamping kanan dan
kiri mengenai watak dan kecapan calon.
4. Pendamping kanan dan kiri kembali ke sangganya
5. Sang Merah Putih dibawa oleh petugas kedepan Pembina,
anggota AMbalan menghormat dipimpin oleh Pradan atau petugas
6. Tanya jawab tentang Sayarat Kecakapan Umum anatar
Pembina dan Calon
7. Pembina memimpin do’a sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing.
8. Penyematan Tanda Bantara disertai pesan seperlunya
9. Pengucapan/ulang janji Tri Satya yang dituntun
oleh Pembina dengan jalan sambil memegang Bendera Merah Putih dipegang
dengan tangan kanan dan disimpan didada sebelah kiri tepat pada jantung. Kemudian
disusul dengan penyematan tanda Penegak Bantara
10. Penghormatan Ambalan kepada Penegak Bantara yang baru
dilantik.
11. Ucapan selamat dari anggota Ambalan
12. Pendamping kanan dan kiri menjemput Penegak Bantara
yang selesai dilantik untuk kembali ke sangganya.
ª
Upacara Kenaikan Tingkat Penegak
Bantara Menjadi Penegak Laksana dilakukan sebagai berikut;
1. Pradana mengumpulkan anggota Ambalan
2. Penegak Bantara yang akan naik tingkat diantarcoleh
pendampingnya ke hadapan Pembina
3. Pembina meminta pernyataan pendamping mengenai
perkembangan watak dan kecakapan yang bersangkutan
4. Para pendamping kembali ketempat
5. Tanya jawab SKU antara Pembina dan Penegak Bantara
yang akan naik tingkat
6. Sang Merah Putih dibawa oleh petugas kesebelah kanan
Pembina
7. Pembina memberikan Sang Merah Putih kepada Penegak
yang bersangkutan
8. Pembina melepas Tanda Penegak Bantara disertai pesan
seperlunya
9. Tanda Penegak Laksana dipasang sendiri oleh Penegak
yang bersangkutan
10. Penegak Bantara yang akan anik tingkat mengulang janji
Tri Satya, dituntun oleh Pembina dengan memegang ujung Sang Merah Putih dengan
tangan kanan dan disimpan didada sebelah kiri tepat pada jantung.
11. Pembina memimpin do’a sesuai dengan agama dan
kepercayannya masing-masing.
12. Pembina menyerahkan Ambalan kepada Pradana untuk
meneruskan acara
ª
Upacara Pemberian Tanda Kecakapan
Khusus kepada dalam rangkaian Upacara Pembukaan/Penutupan Latihan, dengan jalan
sebagai berikut;
1.
Penegak yang akan menerima TKK
dipanggil kedepan Pembina
2.
Tanya jawab tentang SKK yang telah
dipenuhi
3.
Penyematan TKK dan penyerahan Surat
Keterangan oleh Pembina
4.
Ucapan selamat dari anggota Ambalan
kepada Pradana untuk meneruskan acara
ª
Upacara Pindah Golongan dari Ambalan
ke Racana Pandega dilakukan dengan cara:
1. Pradana/Pembina mengumpulkan anggota Ambalan dam
bentuk barisan bersaf
2. Penegak yang akan pindah golongan dipanggil kehadapn Pembina
3. Penjelasan Pembina bahwa kepindahannya bukan karena
kecakapan melainkan karena usianya.
4. Penegak yang akan pindah minta diri kepada anggota
Ambalan
5. Pembina Penegak menyerahkan Penegak yang bersangkutan
kepada Pembina Racana
6. Pembina Racana menerimanya sesuai dengan Adat Racana
yang berlaku
ª
Upacara Pelepasan Penegak yang akan
terjun ke masyarakat dilakukan sebagai berikut;
1. Dilaksanakan oleh Sangga Kerja
2. Acara tersebut meliputi:
-
Penjelasan Pembina
-
Penegak yang bersangkutan minta diri
-
Sambutan wakil anggota Ambalan
-
Kata Pelepasan Pembina dan
penyerahan Surat Keterangan
-
Pemberian kenangan kepada yang akan
meninggalkan Ambalan
-
Berdo’a dipimpin oleh Pembina
-
Ramah tamah diakhiri dengan
membentuk rantai persaudaraan.
3.
Tempat dan waktu tidak terikat
E.
Upacara di Satuan Pramuka Pandega
Upacara
disatuan Pramuka Pandega dilaksanakan sesuai dengan aspirasi Pandega atas dasar
ketentuan upacara yang berlaku untuk Ambalan Penegak
F.
Penutup
Mengingat
bahwa upacara di satuan Pramuka itu bersifat dan bertujuan pendidikan dan agar
tidak membosankan anggota, para Pembina hendaknya dapat membuat keaneka ragaman
dan pengembangan tata upacara menurut keadaan setempat. Keanekaragaman tersebut
tidak dibenarkan mengurangi isi prinsip-prinsip yang tercantum dalam Petunjuk
Penyelenggaraan Upacara dalam Gerakan Pramuka yaitu Keputusan Kwartir Nasional
Nomor 178 tahun 1979 serta terjamin kekhidmatannya.
Upacara lain
yang tidak diatur dalm Petunjuk Penyelenggaraan upacara diserahkan kepada
kebijakan para Pembina.
apakah setiap jenjang di kepramukaan mempunyai tata laksana upacara yang berbeda, misalkan tata laksana upacara pada tingkat siaga, pengalang dan penegak...
BalasHapusterimakasih